DANRAMIL 11/PUNGGELAN HADIR DALAM ACARA SOSIALISASI RESTORATIVE
DANRAMIL 11/PUNGGELAN HADIR DALAM ACARA SOSIALISASI RESTORATIVE
Banjarnegara - Danramil 11/Punggelan Kapten lnf Asep Zaenal menghadiri undangan Sosialisai Restorative Justice dari Kajari Banjarnegara dan Kanit Tipikor Polres Banjarnegara yang di laksanakan di Aula Kecamatan Punggelan,Kabupaten Banjarnegara, Rabu (25/10/2023).
Dalam penyampaian materi dari Kajari Banjarnegara tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justice) Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan tidak unsur pembalasan. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:
1.Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara.
2.Restorative justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
3.Pelaksanaan restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, ekonomi.
4.Pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang telibat.
5. Restorative justice berprinsip pada kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
6. Pada perkara anak, penerapan restorative justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Danramil 11/Punggelan Kapten Inf Asep Zaenal "Mengatakan Selain sosialisai dan pembentukan desa restorative justice dari Kajari Banjarnrgara, dan dari Kapolres Banjarnegara yang diwaklil Kanit Intel Polres Banjarnegara supaya warga memiliki kesadaran hukum sebagai pondasi Good Govermance "Pungkasnya.
What's Your Reaction?