Danramil 11/Punggelan Hadiri Musyawarah Desa dan Penyaringan Anggota BPD
Danramil 11/Punggelan Hadiri Musyawarah Desa dan Penyaringan Anggota BPD
Banjarnegara - Danramil 11/Punggelan Kapten Inf Asep Zaenal menghadiri Penyaringan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Desa Sawangan,Kec.Punggelan Kab.Banjarnegara.Selasa(22/08/2023).
Danramil 11/Punggelan" Mengatakan bahwa Rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis.
Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam sistem Perintahan Desa.
Sementara itu Danramil 11/Punggelan, Kapten Inf Asep Zaenal juga mengatakan BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa harus dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa.
Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.ungkapnya.
Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang baru di periode ini, Desa Sawangan dapat menjadi sistim kontrol dan mampu menampung aspirasi masayarakat serta mengawasi jalannya pembangunan desa, harapannya.
What's Your Reaction?