Danramil 11/Punggelan Hadiri Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD
Danramil 11/Punggelan Hadiri Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD
Banjarnegara - Koramil 11/Punggelan Danramil 11/Punggelan Kapten Inf Asep Zaenal menghadiri Musyawarah Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kantor Desa Purwasana Kec.Punggelan Kab.Banjarnegara. Kamis (12/10/2023).
Danramil "Mengatakan bahwa Rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis.
Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Pemerintahan Desa.
Sebelum acara pemilihan di mulai, Kepala Desa Purwasana Bapak Mukhamdi dalam sambutannya menjelaskan penetapan calon Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat seperti yang kita laksanakan pada hari ini.
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.
BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Desa.
“Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa,” jelasnya
Danramil "Menambahkan BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa harus dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat) dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa.
Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja Pemerintah Desa.ungkapnya.
Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang baru di periode ini, Desa Purwasana dapat menjadi sistim kontrol dan mampu menampung aspirasi masayarakat serta mengawasi jalannya pembangunan desa"Pungkasnya.
What's Your Reaction?